Kasus Kades Sugihwaras Masuki Tahap Gelar Perkara

864
Kuasa hukum pelapor saat menunjukan dokumen yang diduga telah dipalsukan Kades.

kabartuban.com – Diduga melakukan pemalsuan dokumen  jual beli tanah milik warga seluas sekitar 7 hektar, Nur Naim, Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dilaporkan ke Polres Tuban.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam agenda gelar perkara di Polres untuk menguak kasus tersebut.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Tuban, Senin, (4/12/2017) telah dihadirkan pihak terlapor (Kades Sugihwaras) , perangkat desa, kuasa hukum pelapor (Mohammad Toha) dan beberapa pihak terkait lainnya.

“Kasus itu sudah masuk gelar perkara,” kata Mohammad Syafii, Kuasa Hukum dari pelapor sambil menunjukan berkas dugaan kasus pemalsuan jual beli tanah.

Syafi’i menilai Kades Sugihwaras, diduga telah melakukan penyerobotan atau merekayasa data terkait jual beli tanah milik warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban pada buku C 421 atas nama Sopijah bin Tohar yang di atas namakan Lutfi Wakid.

Jual beli tanah seluas 7 hektar yang berada di desa setempat diperkirakan pada tahun 2010 silam.

“Berdasarkan surat keterangan waris dari para ahli waris yang masih hidup, bahwa tanah milik Tohir bin Mastro (Alm) tidak pernah di jual belikan kepada pihak manapun,” terang Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Matoh Tuban Nusantara.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menunjukan penyerobotan tanah itu ditengarai dilakukan dengan melakukan rekayasa data jual beli tanah dengan membuat beberapa dokumen palsu. Hal ini tampak dari transaksi jual beli tanah, yang mana pada saat itu Lutfi Wakid belum cukup umur jika dilihat dari foto copi identitasnya.

“Dengan adanya coretan buku C Desa serta surat penguasaan tanah kepada Lutfi Wakid yang dibuat Kepala Desa sejak 11 Febuari 2016, batal demi hukum,” terangnya.

Kejanggalan lainnya, kuasa hukum menegaskan para ahli waris tidak pernah menjual belikan tanah kepada siapa pun. Bahwa ahli waris ketika ingin melihat buku C di desa dipersulit pihak desa. Lebih janggal lagi transaksi itu di lakukan pada 20 Oktober 1984, sedangkan pemilik tanah sudah meninggal dunia pada 12 April 1984.

“Kan lucu,  masak orang meninggal bisa transaksi jual beli tanah” tegasnya.

Selain itu,  mereka juga menduga tanda tangan Kades Sugihwaras pada saat itu Sulam Siyono dan Camat di palsu. Karena tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya.

“Kami punya bukti, kalau tanda tangan yang tertera di dokumen itu,  jauh dengan aslinya, tidak mirip sama sekali” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sugihwaras, Nur Naim, saat dikonfirmasi menepis jika ada tudingan rekayasa atas jual beli tanah. Karena apa yang dilakukan telah sesuai aturan dan tidak ditemukan pemalsuan dokumen.

“Apa yang kita lakukan telah sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada rekayasa,” ungkap Nur Naim ketika di hubungi lewat ponsel.

Saat ini pihak Polres Tuban masih mendalami kasus perkara tersebut. Serta masih mengumpulkan beberapa bukti terkait unsur pemalsuan jual beli tanah itu

“Kita masih mendalami mencari data dari unsur pemalsuannya,” kata AKP Muhmmad Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Tuban. (Dur)

/