Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Ribuan Butir Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

644

kabartuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di Aula lantai 2 Kantor Kejari, Tuban. Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 67 perkara, dalam kurun waktu Bulan Desember 2017 sampai Bulan Oktober 2018 yang sudah terbit putusan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Surya Perdana mengatakan, sebagian besar barang bukti narkotika sudah dimusnahkan dalam penyidikan awal. Hal itu untuk efisiensi penyidikan serta memininalisir resiko menyimpan barang bukti yang ada nilai jualnya.

“Sebagian besar barang bukti dimusnahkan di awal penyidikan, ada yang dimusnahkan di Polda Jatim,” kata Jaksa Muda itu kepada kabartuban pagi tadi, Kamis (22/11/2018).

Ia melanjutkan, diantara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7.970 butir Pil Carnopen, 20,41 gram Sabu Sabu, 6.618 butir Pil Dobel L dan 1.941 butir obat bertuliskan huruf Y. Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah dihadirkan sebagai barang bukti saat putusan sidang pengadilan.

“Yang dimusnahkan hari ini, barang bukti yang sudah selesai sidang putusannya. Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP I Made Pattera Negara, Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban, Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban dan BNNK Tuban.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus butir narkotika ke dalam panci yang berisi air, sehingga barang bukti tersebut mendidih dan tidak bisa digunakan kembali. (din/dil)

/