Kejari Tuban Siap Hadapi Praperadilan Kades Suwalan

719
Kantor Kejaksan Negeri Kabupaten Tuban.

kabartuban.com –  Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengaku siap menghadapi upaya hukum atas praperadilkan yang ajukan oleh oleh Sukirman, Kepala Desa (Kades) Suwalan Kecamatan Jenu Tuban terkait denhan penetapan tersangka atas dirinya.

“Kami siap, yang dilakukan oleh pihak mereka, Kalau memang bisa,  membuktikan, monggo ” kata Teguh Basuki HY, Kasi Intel Kejari Tuban (6/11/2017).

Baca juga ; https://kabartuban.com/kades-suwalan-praperadilkan-kejaksaan-tuban/20855

Seperti yang disampikan sebelumnya, Sukirman melalui kuasa hukumnya Ma’ruf Syah & Patners (MSP) Law Firm secara resmi telah mendaftarakan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (5/12/2017) siang dengan nomor register perkara : 05/PID-PRA/2017/PN.Tuban.

Penetapan penetapan tersangka atas Sukirman oleh Kejari Tuban, karena diduga terlibat kasus korupsi terkait jual beli Tanah Negara (TN) seluas 20 Ha pada 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

“Karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat penetapan tersangka, dan Surat penahanan dilakukan dalam satu hari, yakni tanggal 23 Desember 2017,”ujar pengacara dari tersangka, Ramadhani  usai memberikan keterangan kepada awak media,  (5/12/2017).

Menurutnya,  merasa janggal ketika Sprindik itu di keluarkan dua kali oleh pihak Kejari, tertanggal 25 juli 2017 dan 23 Nopember 2017. Padahal sebelum melakukan penyidikan harus melewati dulu tahapan penyelidikan.

“Ya jadi aneh,  kalau Sprindik itu di keluarkan dua kali” tambahnya.

Selain itu, dalam penetapan tersangka juga ada kejanggalan, belum adanya bukti riil kalau Kades melakukan korupsi, itu jelas karena dengan tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara yang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

“Terlalu prematur menyangka atau mendakwa tersangka, Harusnya ada laporan dari BPK atau BPKP,  sudah ada bukti, boleh lah itu dilaksanakan, maka penetapan sebagai tersangka kasus tersangka tidak sah,” sangkanya.

Mulai tanggal 23 Nopember 2017 lalu, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan sangkaan melanggar Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dur) 

/