Kelalaian Perawat Bisa Diproses Hukum

5381
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muhamad Wahyudin Latief. (foto : Dok)

Kabartuban.com –  Kepolisian Resort (Polres) Tuban belum bisa memproses secara hukum, terkait dengan insiden bayi laki-laki yang meninggal  dunia kemarin rabu (20/9/2017) yang diduga tercebur air panas saat dimandikan oleh oknum perawat RSUD dr. R. Koesma.

Pasalnya,  sampai saat ini Polres belum menerima laporan dari pihak keluarga bayi. “Belum ada laporan dari keluarga mas, namun, kita dari Polres tetap melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban,  AKP Muhamad Wahyudin Latief (22/9/2017).

Pihaknya pun belum bisa memastikan kejadian yang menimpa bayi  asal Desa Tasikmadu,  Kecamatan  Palang  ini , apakah termasuk unsur kelalaian atau bukan karena orang tua bayi sampai hari ini belum bisa ditemui.

“Nanti setelah bisa di periksa dari saksi-saksi semuanya, baru bisa disimpulkan ada unsur pidanaya atau tidak. Manakala unsur-unsur pidananya terpenuhi dan terbukti ada kelalaian pada saat penanganan, ya bisa langsung kita proses,” terang Kasat Reskrim. Baca : https://kabartuban.com/akibat-kelalaian-perawat-bayi-di-rsud-tuban-meninggal/19743

Terpisah, sampai sekarang pihak keluarga bayi masih sulit dikonfirmasi. Salah satu kerabat yang menempuh study di STITMA, Titi, tidak ingin kasus ini diungkit-ungkit. “Kasihan ibu dan bapak bayi itu,” kata Titi.

Titi hanya ingin adiknya tenang di alam kubur. Sekaligus memperoleh tempat yang istimewa di sisi-NYA.”Maaf tidak bisa memberikan keterangan detail,” terang Titik.

Sebelumnya, Direktur RSUD dr.R.Koesma Tuban, dr.H.Saiful Hadi, langsung menonaktifkan perawat IS, dan mutasi kepala ruangan inisial HR. Sikap tegas ini untuk memperbaiki pelayanan RS milik Pemkab Tuban agar tidak terulang kembali. Baca : https://kabartuban.com/direktur-rsud-ini-menjadi-peringatan-serius-bagi-seluruh-petugas-medis/19758 . (Dur)

/