Kemenag Tuban : Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis!

571
Ilustrasi : tubanguide.com

kabartuban.com – Dijumpainya pada sebagian masyarakat di Kabupaten Tuban enggan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf, hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa proses pensertifikatan membutuhkan biaya yang mahal. Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Tuban menegaskan biaya sertifikasi tanah wakaf Rp 0,- alias gratis. Hal ini mengingat masih munculnya persepsi pada sebagian masyarakat, utamanya di pedesaan bahwa biaya sertifikasi tanah wakaf mahal.

Dari data yang dihimpun kabartuban.com, jumlah tanah wakaf di Tuban ada 1.013 lokasi. Pada tahun 2015, jumlah tanah wakaf yang bersertifikat ada sebanyak 933, kemudian di triwulan tahun 2016 meningkat 80 sertifikat tanah wakaf telah terferivikasi.

“Dari akhir 2014 terdapat 107 pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Akan tetapi, pembuatan sertifikat tidak singkat dan tidak mudah, perlu beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” terang  Kepala Penyelenggara Syariah dari Kementian Agama Tuban, Umi Kulsum, Sabtu (30/4/2016).

Umi melanjutkan, dalam satu tahun  penyelesaian pembuatan sertifikat tanah wakaf, Kemenag mampu menuntaskan 107 lokasi. Untuk pembuatan sertifikat tanahwakaf, wakif (pihak melakukan wakaf) dengan nadzir (pihak penerima atau pengelola wakaf) bisa datang langsung ke Kantor Kemenag selaku pejabat pembuat akte wakaf.

“Tanah wakaf kerap sekali menjadi bahan gugatan oleh beberapa pihak. Akan tetapi untuk menghindari hal tersebut, tanah wakaf dianjurkan memiliki sertifikat,” pungkasnya.

Umi menambahkan, tanah wakaf yang diperuntukkan untuk sosial dan kepentingan umum harus jelas disebutkan, seperti untuk masjid atau madrasah. Wakif dapat menggugat tanah yang ia wakafkan, apabila tidak sesuai peruntukkan yang telah disebutkan di sertifikat tanah wakaf.

Beberapa wakif atau pihak yang melakukan wakaf di Kabupaten Tuban, melakukan wakaf benda tidak bergerak yaitu tanah, tujuannya acap kali untuk kepentingan yang bersifat sosial dan umum.

“Tanah wakaf kebanyakan oleh wakifnya diperuntukkan sebagai tempat ibadah dan pendidikan, perbandingannya hampir 50:50, ada satu untuk makam dan pasar yang masih dalam proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf,” tutupnya. (har/riz)

/