Ketahuan Buka Saat Ramadan, Pemkab Tutup Tempat Karaoke

869
Ir. H. Noor Nahar Hussain,M.Si (Wakil Bupati Tuban)

kabartuban.com – Wakil Bupati (Wabub) Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si mengamcam akan memberikan sanksi tutup dan segel usaha tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang diketahui masih bandel dan buka saat bulan puasa Ramadhan.

Bahkan orang nomor dua di Pemkab Tuban itu tidak akan menunda sanksi yang akan diberikan kepada pemilik usaha karaoke, dan seketika itu juga akan diberikan plat tutup alias segel tempat karaoke jika diketahui buka saat Ramadan.

“Klau ada yang nyolong langsung kita plat itu tempat usahanya,” ancam Wabup  (26/5/2017) .

Dijelaskan, selama Ramadan Pemkab akan mengintruksikan petugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli keliling ditempat-tempat karaoke, untuk memastikan kebijakan Bupati Tuban menutup sementara semua aktifitas hiburan malam selama Ramadan, ditaati oleh pemilik usaha karaoke.

“Kita akan intruksikan Satpol PP nanti agar mengawasi tempat hiburan selama ramadan,” tegas Wabup.

Tindakan tegas Pemkab Tuban ini untuk menjaga agar selama pelaksanaan ibadah puasa, warga muslim di Bumi Wali berjalan dengan baik. Sekaligus menjaga kondusifitas selama ramadan hingga Hari Raya Idhul Fitri.

Diketahui, edaran untuk menutup tempat hiburan malam mulai berlaku Jumat (26/5/2017) malam ini. Ketentuan selanjutnya tempat hiburan baru boleh dibuka kembali setelah lebaran atau H+3 mendatang. Surat edaran juga sudah disampaika kepada pemilik usaha Karaoke, sepekan sebelum puasa Ramadan.

“Kami mendukung kebijakan Pemkab, dan akan tutup selama ramadan,” Kata Willy salah satu pengusaha Karaoke. (Luk)

/