Ketua DPRD Ajak Ormas/LSM untuk Sempurnakan Pembanguan di Kabupaten Tuban

581

kabartuban.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban H. M. Miyadi, S.Ag, MM menjadi Narasumber dalam Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Ormas/LSM dengan tema Dialog dan Sosialisasi UU RI. No. 16 Tahun 2017 guna Meningkatkan Partisipasi & Komunikasi yang Berkualitas yang di gelar di Gedung Korpri “Komplek Pendopo Kridho Manunggal” Jl. RM Suryo No. 1 Tuban, Rabu (31/7/2019).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir juga Kepala BPPKAD Kabupaten Tuban Didik Imam Hidayat, Perwakilan Polres Tuban Wahyu, dan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tuban Didik Purwanto, S.Pd, M.Si dan juga Ormas/LSM berjumlah 75 Orang.

Dalam sambutan narasumber menjelaskan, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, Ketua DPRD Tuban menjelaskan peran DPRD dalam bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kepala BPPKAD menjelaskan tentang dana hibah untuk Ormas/LSM, Wahyu mewakili Polres Tuban menjelaskan peran Kepolisian dalam kegiatan Ormas dan Kepala Kesbangpol memberikan materi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah terhadap Ormas/LSM.

Dalam sambutannya H. M. Miyadi mengatakan, tugas DPRD adalah memfasilitasi dan menyampaikan kepada Pemerintah. Menurutnya, jika terdapat suatu yang dirasa kurang sempurna, maka DPRD adalah tempat untuk menyampaikan kekurang sempurnaan tersebut.

“Kebetulan saya yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD, maka saya membuka lebar-lebar bagi Ormas/LSM dan siapapun untuk berkoordinasi atau berkonsultasi, dan selama ini saya tidak pernah menolak, karena tugas saya adalah memimpin di lembaga DPRD” ucap Miyadi.

Dikatakan Miyadi, DPRD adalah Mitra bagi Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 bahwa Eksekutif dengan Legislatif saling mengisi agar proses pembangunan di Kabupaten Tuban dapat berjalan sesuai dengan harapan Visi dan Misi Kepala Daerah.

“Maka melalui DPRD juga terdapat Fungsi Pengawasan untuk mengawasi segala proses pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” tutur Politisi asal PKB itu.

Miyadi juga mengatakan, bahwa Ormas/LSM juga bisa melakukan kontrol dan pengawasan terhadap proses pembangunan, yang mana dalam pembangunan itu dirasa kurang pas atau menyimpang maka Ormas/LSM bisa memberikan saran, kritikan dan masukan sesuai koridor dengan catatan untuk membangun kebaikan dan menyempurnakan proses pembangunan tersebut.

“Bukan untuk menjelek-jelekan, bukan untuk memecah belah dan juga bukan untuk mengadu domba” tegas Miyadi. (Dil)

/