Komisi 4 Dalami Sistem Pendidikan dan Perda TKD untuk Pengelolaan Wisata

3

Kabartuban.com – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban belajar lebih dalam tentang sistem pendidikan dan Perda Tanah Kas Desa (TKD) untuk pengembangan Pariwisata di Kota Batu dan Malang.

Usai kunjungan kerjanya di Kota Malang, Ketua Komisi 4 DPRD Tuban, Hj. Tri Astuti mengatakan, mewujudkan generasi yang cerdas, bermartabat, berkarakter dan berkepribadian maka diperlukan suatu rancangan dalam membuat sistem pendidikan yang mampu menciptakan suasana yang menarik minat belajar siswa.

“Tentunya dalam mengembangkan bakat dan kemampuan siswa dapat menjadikan manusia yang unggul dan mampu menghadapi tantangan di era MEA ini”. Ujar Astuti Politisi asal Gerindra.

Untuk itu, tentunya tenaga pendidik yang mumpuni harus terus mengolah dan meningkatkan kemampuan siswa untuk lebih maksimal.

“Sebagai pendukung, Komisi 4 terus mendorong Dinas Pendidikan untuk menyediakan anggaran guna meningkatkan SDM tenaga pendidik” Tutur Wakil Rakyat Dapil II itu.

Selain itu, dalam kunjungannya di kota Batu, Komisi 4 DPRD Tuban belajar tentang Perda Tanah Khas Desa (TKD) untuk pengembangan Pariwisata. Menurut Tri Astuti, alasan memilih Kota batu karena Kota Batu sendiri sudah memiliki perda dalam upaya memajukan potensi wilayah Desa.

Ketua Komisi 4 itu berharap, Kabupaten Tuban melalui pengelolaan BUMDes unit Pariwisata Desa dapat memajukan budaya lokal melalui festifal budaya.

“Selain melestarikan kearifal lokal dan budaya, juga dapat menarik wisatawan guna menambah pendapatan”. Ucap Tri Astuti. (Dur)

/