Komitmen Semen Indonesia Kembalikan Fungsi Hutan di Area Pasca Tambang

10
Kunjungan Perhutani Tuban di area pasca tambang Semen Indonesia.

kabartuban.com – Ribuan pohon jati terhampar dilahan seluas 104,41 hektar tidak jauh dari Pabrik Semen, milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, yang berdiri di Desa Sumberarum, Kecamatan kerek, Kabupaten Tuban. Siapa sangka, hutan nan hijau tersebut adalah bekas lahan tambang batu kapur, Semen Indonesia dilokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dibawah pengelolaan perusahaan milik pemerintah itu.

GM of Mining Raw Mateial PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suharyanto mengatakan, hutan jati yang berada di petak 34 dan 35 perhutani, RPH Senori BKPH Merakurak tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilakukan Semen Indonesia setelah proses penambangan dilakukan. Pelaksanaan reklamasipun tak asal-asalan dilakukan perusahaan milik pemerintah ini, dengan melibatkan perhutani Tuban, proses penanaman dan perawatan pohon jati dilakukan secara terperinci dengan perencanaan demi mendapatkan hasil maksimal seperti harapan.

“Pelaksanaan reklamasi hutan bekas tambang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan RI No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan,” kata Suharyanto, saat menerima kunjungan Perhutani KPH Tuban di Semen Indonesia, Selasa (8/12.2020).

Suharyanto menjelaskan, reklamasi dalam bentuk penanaman pohon jati, dan mengembalikan fungsi hutan, menjadi tanggungjawab perusahaan. Disamping itu, dengan mengembalikan fungsi hutan maka dapat memberikan nilai manfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi bagi lingkungan sekitar.

“Kami juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali (reforestation) pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Tuban Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan,” katanya.

Tidak hanya melibatkan perhutani, sebagai lembaga yang berkompeten dibidang kehutanan, dengan tenaga ahli yang dimiliki. Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar, pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari area tambang.

“Kita telah empat kali bekerja sama dengan Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010, 2014, 2016 dan 2018, kerjasama ini juga bentuk Sinergi BUMN,” Tambah Suharyanto.

Adapun, kerjasama penanaman pohon tahun 2010 dilakukan pada area seluas 23 Ha dengan jumlah 42.918 pohon, sedangkan di tahun 2014 seluas 7,66 Ha dengan jumlah 14.444 pohon. Berikutnya pada 2016, kegiatan reklamasi dilakukan di area pasca tambang batu kapur seluas 8 Ha, dengan proporsi tanaman pokok adalah 60 % jenis jati dan 40% jenis rimba campur dengan jumlah 14.100 pohon, dan tahun 2018, perusahaan kembali melanjutkan kegiatan reklamasi di area seluas 8,44 Ha dengan 14.820 pohon. (luk/dil)

/