KPP Pratama Tuban Sosialisasikan Tax Amnesty Pada Jajaran Polres Tuban

653

kabartuban.com – Bertempat di ruang serba guna Polres Tuban, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mensosialisasi Undang Undang pengampunan pajak bagi segenap jajaran Polres Tuban.

“Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polres Tuban kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban dalam menyukseskan program pemerintah yaitu pengampunan pajak atau yang dikenal dengan amnesti pajak (tax amnesty),” terang Wakapolres Tuban, kompol Arief Kristanto kepada kabartuban.com, Rabu (28/9/2016).

Masih terang Arief, bahwa segenap jajaran Polres Tuban mendukung penuh amnesti pajak ini sebagai bentuk kepedulian dan rasa bela bangsa, selain itu disampaikan pula bahwa amnesti pajak ini merupakan sarana bagi wajib pajak untuk membereskan kewajiban perpajakannya pada masa lampau.

“Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran perwira di Polres Tuban, para Kepala Unit dan para Kepala Satuan Fungsi dengan jumlah sekitar 150 orang,” pungkasnya.

Masih terang Arief, pihaknya menginstruksikan untuk dapat menyebarluaskan informasi terkait amnesti pajak kepada jajaran dibawahnya serta masyarakat di lingkungannya.

Sementara itu, eko Radnadi Susetio, kepala KPP Pratama Tuban dalam pengarahan pada pembukaan kegiatan tersebut disampaikan bahwa pentingnya peran serta aktif jajaran Polres Tuban sebagai ujung tombak penyebaran informasi amnesti pajak ini kepada masyarakat.

“Apabila ada pertanyaan dari masyarakat yang lebih detail dan teknis terkait amnesti pajak ini agar dapat diarahkan untuk berkonsultasi langsung ke KPP Pratama Tuban di Jl. Pahlawan No. 8, petugas pajak siap melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa dipungut biaya apapun,” tutupnya. (har)

/