KPU Tuban : Pembukaan Kotak Suara, Sudah Sesuai Aturan

368

kabartuban.com – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, yang digelar 9 Juli kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, memastikan telah sesuai dengan prosedur yang ada serta regulasi yang berlaku, KPU Tuban juga mengaransi dalam proses Pilpres tidak ada kecurangan.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat dimintai konfirmasi awak media, menyampaikan. “Kami menjamin, Pilpres dikabupaten Tuban kemari, telah sesuai dengan regulasi yang ada, semua tahapan, telah kita jalani, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berkeyakinan tidak ada permasalahan, mulai tahap awan maupun hasil Pilpres”. Kamis (14/8/2014).

Saat disinggung perihal mengeluarkan Formulir C1, dari kotak suara, yang dilakukan KPU Kabupaten Tuban, menyampaikan, bahwa pembukaan kotak suara tersebut, sesuai dengan rekomendasi Makamah Konstitusi (MK), tidak ada masalah, hal tersebut hanyalah bagian dari dampak permasalahan Nasional.

“Di Tuban, sebenarnya tidak ada permasalahan sama sekali, pembukaan kotak suara tersebut, hanya bagian dampak dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK saja” tutur salah seorang komisioner KPU dari Kecamatan Palang tersebut.

Sebelumnya, MK memberikan rekomendasikan, keputusan tersebut, dikeluarkan MK, setelah sidang kedua, pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada agustus kemarin, kepada KPU Kabupaten Tuban, untuk membuka sejumlah kotak suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden pada 9 Juli lalu. (Pul)

/