KPUD Tuban, Coret 1.098 Daftar Pemilih

360
Ketua KPUD Tuban, Kasmuri yang di dampingi Komisioner lain, menyerahkan Berita Acara DPT kepada Panwaskab Tuban.

kabartuban.com – Sebanyak 1.098 Daftar Pemilih, hari ini akan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban. Hal ini karena, data tersebut tidak ada dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban.

Pencoretan daftar pemilih ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017, pasal 15 ayat 3 bahwa dalam sampai dengan masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berakhir, Disdukcapil setempat tidak memberikan keterangan, bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilu.

Oleh karena itu, pihak KPUD mencoret pemilih yang bersangkutan dan menuangkan kedalam berita acara yang ditanda tangani oleh KPU dan Disdukcapil serta di saksikan Panwaskab.

“Yakni sepanjang instansi yang bersangkutan belum berkenan untuk menerbitkan surat keterangan, bahwa warga tersebut adalah warga Tuban, maka KPU Kabupaten harus mencoretnya,” ujar Kasmuri saat ditemui usai menetapkan DPT Pilgub Jatim 2018 di Gedung KPU Kabupaten Tuban, Kamis (19/4/2018).

Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Tuban M. Arifin mengatakan, pihaknya sebelum penetapan DPT sudah berkoordinasi dengan KPUD dan Dukcapil terkait pemilih yang belum melakukan perekam, dan sudah di tuangkan dalam berita Acara.

“Yang nanti di coret itu, sudah masuk KK (Kartu Keluarga, red), Namun belum melakukan perekam E-KTP, ” sambungnya. (Dur)

/