Kriteria Penerima Vaksin Dosis 3, Gratis dan Berbayar!

2
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo.

kabartuban.com – Pemerintah akan memulai program booster (suntikan dosis ketiga) vaksin Covid-19 pada 12 Januari 2022 mendatang. Namun, penerima booster pun harus memiliki sejumlah kriteria.

Dalam program ini, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah berhasil mengamankan pasokan vaksin sebanyak 113 juta dosis vaksin.

Cakupan wilayah vaksin booster juga hanya akan diberlakukan di sejumlah kabupaten kota yang cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 70% dan dosis dua 60%.

Saat dikonfirmasi kabartuban.com Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Bambang Priyo Utomo mengatakan akan dilaksanakan vaksin booster pada di Kabupaten Tuban. Namun, masih menunggu juklak dari pemerintah. “iya masih menunggu juklak dari pemerintah setempat”

Sekedar diketahui pemerintah memberikan booster dengan gratis dan skema berbayar. Booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu alias terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal ini di iyakan oleh Bambang Priyo Utomo, yang mempunyai BJPS gratis dan pada dosis 3 prioritas nya lansia yang telah melakukan vaksin dosis 2

“Yang mempunyai BPJS gratis juga pada dosis 3 semua sasaran lansia yang sudah selesai dosis 2, intinya prioritas  lansia dulu,” paparnya.

Berikut Kriteria Penerima Prioritas Booster:

1. Lansia
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
4. Booster hanya ditanggung kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan

Berikut Syarat Penerima Booster:

1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
2. Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya
3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19

Lantas, bagaimana dengan booster berbayar?

Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan aturan untuk vaksin Gotong Royong atau vaksinasi Mandiri. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong, harga satu dosis vaksin Sinopharm Rp 321.660 dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi untuk satu dosis sebesar Rp 119.910.

Sementara itu lembaga Unicef dalam laporan Vaccine Market Dashboard menampilkan harga per dosis sejumlah vaksin di beberapa negara termasuk Indonesia. Sinovac, misalnya di Indonesia senilai US$ 13,6 – US$ 17 (Rp 196 ribu – Rp 245 ribu). Sinopharm di beberapa negara harganya mulai dari US$ 9 – US$ 36 (Rp 130 ribu – Rp 520 ribu).

Sementara Pfizer dari US$ 6,75 – US$ 23,15 (Rp 97.600 – Rp 334.750), Novavax US$ 3 – US$ 20,90 (Rp 43 ribu – Rp 302 ribu).

Ada juga Janssen dari US$ 8,5 hingga US$ 10 (Rp 122 ribu – Rp 144 ribu), dan AstraZeneca harga per dosisnya berkisar US$ 2,19 sampai US$ 7,95 (Rp 31.600 ribu – Rp 114.900). (hin/dil)

/