Kurir Sabu-Sabu Asal Gresik Tertangkap di Widang

843
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat menunjukan barang bukti sabu-sabu dan rokok yang buat membungkus barang pesanan.

kabartuban.com – Perempuan berinisal N (23) terpaksa harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Tuban, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan muda ini ditangkap petugas di jalan Widang – Tuban,Desa/Kecamatan Widang Tuban.

Menurut Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, mengatakan, tersangka N merupakan warga Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Gresik. Perempuan muda tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Tuban, ketika mengantarkan pesanan kepada seorang, yang hanya mendapatkan komisi 50 ribu rupiah.

“Untuk pesanan diserahkan pada siapa?, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut” terang Kapolres Tuban kepada kabartuban.com, Kamis (3/8/2017).

Lebih lanjut diterangkan, modus tersangka dengan menaruh sabu-sabu tersebut pada sebuah bungkus rokok seberat 4,70 gram yang akan diberikan kepada pemesan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, yakni berupa 1 poket sabu-sabu, sebuah bungkus rokok, dan 1 unit sepeda motor,” terang Kapolres kelahiran Makassar ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling rendah 4 tahun penjara. (Dur)

/