Lagi, Gudang Arak Semanding Digrebek Polisi

898

kabartuban.com – Sebanyak 2.240 liter arak siap edar yang diamankan oleh petugas gabungan Polsek Semanding dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, di dusun Widengan Kelurahan Gedongombo, kecamatan Semanding Tuban, Selasa (9/5/2017).

Kapolres Tuban AKB. Fadly Samad mengatakan, Penggrebekan ini dari hasil informasi masyarakat dan ada dua tempat kejadian perkara yang digrebek kali ini, yang pertama pabrik produksi milik Kastowo (54) dan yang kedua gudang penyimpanan arak milik Bambang Suyitno (43). Keduanya warga Dusun Gedongombo, Kelurahan Semanding Tuban.

“Tersangka Kastowo sudah pernah kita tangkap 3 tahun yang lalu dan sekarang dia berani memproduksi arak lagi. Hukuman untuk tersangka ini akan dimaksimalkan, karena sudah pernah ditangkap memproduksi lagi,” kata Fadly.

Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini mengungkapkan, untuk Peredaran arak ini sudah sampai ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, bahkan ke luar Jawa, yakni (Sumatra, Kalimantan, Bali).

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP jo pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UURI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Undang-undang Pangan maksimal 4 tahun penjara.

Dalam penggrebekan kali ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 23 drum baceman (4.600) liter , 25 drum kosong warna biru dan 109 dus isi arak ( 1.962 ) liter, 16 juregen isi ( 480 ) liter totalnya 2.440 liter arak jadi dan siap edar serta satu unit avanza nopol S 860 HL warna silver. (dur/im)

/