Lagi, Petugas Amankan 150 Liter Arak Siap Edar

642
Petugas gabungan saat mengamankan barang bukti alat pembuatan Miras jenis arak ke Mapolsek.

kabartuban.com – Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah melakukan penutupan dan penggerebekan terhadap produsen minuman keras (Miras) jenis Arak, serta memberikan hukuman berlapis, akan tetapi para produsen minuman haram tidak pernah jera.

Terbukti hampir tiap pekan, aparat gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP berhasil mengamankan para produsen Miras Arak. Seperti tadi pagi, Sabtu (16/9/2017), aparat gabungan dari Kepolisian Polsek Semanding dan Satpol PP Kabupaten Tuban,  berhasil mengamankan minuman keras jenis arak sebanyak 150 liter siap edar milik Lamijan (47) warga Dusun Sawahan,  Desa Tegalagung,  Kecamatan Semanding Tuban.

”Barang bukti arak sebanyak 150 liter dan 4 drum yang berisi baceman atau 800 liter ,” terang,  Kapolsek Semanding, AKP Desia Susilo saat dikonfirmasi Kabartuban.com.(16/09/2017)

Selain ratusan liter minuman keras jenis arak, petugas juga mengamankan kompor, tabung LPG, Tungku, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk pembuatan arak.

”Rencananya, para pemilik arak ini besok akan kita panggil untuk diperiksa,” ungkap Kapolsek Semanding .

Lebih lanjut, AKP Desis mengatakan, pembuat minuman keras jenis arak dan yang menyimpan tersebut akan dikenakan Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 Kuhp dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.

”Kita akan melakukan razia secara rutin, terutama terkait minuman keras jenis arak. Hal ini kita lakukan untuk membersihkan arak dari Tuban. Sehingga, benar-benar tercipta Tuban sebagai Bumi Wali,” pungkasnya. (Dur)

/