Larang Pakai Pukat, Pemerintah Belum Milik Solusi

427
Aktifitas nelayan di Kabupaten Tuban yang berharap pemerintah pusat berikan solusi atas larangan gunakan pukat.

kabartuban.com– Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015  tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau yang dikenal cantrang yang diberlakukan mulai 1 Januari 2017 ini memberikan toleransi aturan itu hingga 6 bulan kedepan, dengan harapan nelayan mencari alat tangkap lain sebelum alat tersebut benar benar dilarang.

Menanggapi hal itu, nelayan di Kabupaten Tuban, meminta pemerintah juga memberikan solusi selain melarang peggunaan jaring yang dinilai tidak ramah lingkungan dan merusak biota laut, dengan mengenalkan alat lain.

“Kita sepakat jika memang dilarang, namun pemerintah juga harus mencarikan solusi alat apa yang bisa kita gunakan,” kata Kemilan (63), saat ditemui di kawasan pesisir pantai, Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban (13/01).

Kemilan, juga memahami, penggunaan alat tangkap cantrang tidak ramah ligkungan, namun demi mengejar hasil tangkapan ikan dengan jumlah besar, nelayan tidak ada pilihan lain. Adanya perpanjangan toleransi ini juga membuat nelayan lega karena dapat mencari alternatif lain alat tangkap ikan.

“Intinya setuju, tapi kembali lagi, harus ada solusi alat yang hasilnya tidak jauh beda dari alat itu,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban Ir M.Amenan mengatakan,  saat ini dinas tidak punya otoritas wilayah laut dikawasan pencarian ikan operasi kapal cantrang, atau batas 12 mil dari bibir pantai. Karenaya dinas akan bekerja sama  dengan pihak terkait untuk memberikan sosialisasi.

“Karena wilayah itu sudah masuk wewenang pemerintah pusat,” kata Amenan.

Disampaikan, pihak dinas akan melakukan sosialisasi sepanjang enam bulan ini kepada nelayan setempat, agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarag sesuai peraturan menteri nomor 2 tahun 2015.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi sepanjang waktu toleransi, mudah-mudah nelayan bisa beralih ke alat tangkap lain,” kata mantan Kabag Kesra Pemkab Tuban ini. (Luk)

/