Lebihi Ketentuan, Muatan Kendaraan Akan Diturunkan

538

kabartuban.com – Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran kapasitas kendaraan barang Over Dimensi/Over Load (ODOL).

Koordinator Satuan Tugas Pelayanan Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Mulyadi mengatakan, tidak hanya menindak dengan memberikan sangsi tilang bagi kendaraan, namun juga akan menurunkan muatan kendaraan yang melebihi 100 persen dari ketentuan untuk dilangsir ke kendaran lain.

“Kita tilang, kemudian muatan yang kapasitasnya melebihi seratus persen harus diturunkan, kalau tidak tidak boleh jalan,” kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, sementara ini ada tiga tempat yang menjadi percontohan program kementrian perhubungan, salah satunya ada di jembatan timbang di Jalan Tuban-Surabaya, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Pada hari pertama penerapan, kurang dari 6 jam, petugas Kemenhub telah menemukan lebih dari 50 kendaraan melanggar dengan mengangkut muatan lebih dari ketentuan.

“Penindakan dari pagi sampai siang sudah ada sekitar 70 kendaraan yang memang melanggar ketentuan dengan membawa muatan melebihi kapasitas hingga 100 persen,” tambahnya.

Meski tegas memberikat tindak tilang bagi kendaraan dengan kapasatas diatas ketentuan, masih ada toleransi bagi kendaraan angkutan bahan kebutuhan pokok yang kelebihanya masih dibawah 50 persen, dengan pertimbangan kebutuhan pangan akan terganggu pasokanya jika dihentikan.
“Untuk muatan sembako, kita toleransi tetap jalan, namun ini gak seterusnya, nanti tetap harus disesuaikan,” tegas Mulyadi.

Dilokasi terpisah, Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi membenarkan dimulainya tindakan tegas bagi kendaraan melanggar kapasitas muatan dan dimensi, bahkan untuk pelanggaran dimensi, patugas akan memberikan segel potong dengan cat berwarna merah.

“Kami mendukung kebijakan itu, ada juga yang diberikan cat untuk dipotong karena melebihi dimensi, ” terang Gunadi.

Untuk diketahui, pemberian tindak tegas bagi pelanggaran tersebut berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. (Luk/Rul)

/