Mahasiswa dan Pemuda Miliki Peran Penting Lawan Berita Hoax

650
Sriwiyono Pimred Bloktuban.com yang merupakan salah satu narasumber saat memaparkan materi dalam seminar yang diadakan oleh BEM STITMA Tuban.

kabartuban.com – Puluhan mahasiswa mengikuti Seminar Nasional Anti Hoax yang diadakan oleh Badan eksekutiv Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (STITMA) Tuban, di ruang audit kampus yang bertempat di jalan Manunggal Nomor 10-12, kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Rabub (24/10/2018).

Seminar yang bertemakan tentang  Peran Pemuda Dalam Menyikapi Berita Hoax Dan Issue Sara Dalam Ketertiban Pemilu 2019 ini, selain diikuti oleh mahasiswa ekstra maupun intra kampus, juga dihadiri Presiden Nasional (Presnas) BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulam (PTNU) Se Nusantara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak para pemuda untuk sadar dan turut serta dalam pesta demokrasi pemilu 2019 agar pemuda tidak mudah terbawa arus pemberitaan maupun informasi di media sosial dan lain lain” ujar Presiden Bem STITMA Tuban, Khoirul Marom kepada Kabartuban.com.

Kegiatan ini menghadirkan  pemateri yang kredibel dan mumpuni sesuai dengan bidangnya, yakni Sriwiyono sebagai Pimpinan Redaksi Media Bloktuban.com dan perwakilan dari Polres Tuban ini memberikan pengetahuan terkait informasi yang perlu di saring sebelum di telan mentah-mentah.

Sebagai kaum intelektual sangat penting untuk mengetahui, pemberitaan yang mengarah pada pemecahan kebhinekaan di negara Indonesia maupun agitasi propaganda untuk kepentingan politik praktis.

“Maka dari itu, kaum mahasiswa harus bisa memilih dan memilah, pemberitaan yang baik dan benar untuk dicerna, dan jangan sampai ikut pada arus informasi yang salah atau hoak,” kata Sriwoyo yang juga Alumni dari STITMA ini.

Sementara perwakilan Polres Tuban, dalam hal ini di wakili oleh KBO Sat Reskrim, Iptu Tomy mengatakan, ada batasan-batasan tertentu dalam menggunakan media sosial atau mengkonsumsi informasi dari internet, karenan ada aturan atau marka yang tidak boleh dilanggar oleh pengguna internet. Sebab, akibatnya akan menjadi fatal.

Misalnya, pasal 45 ayat 1 melanggar kesusilaanUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian Pasal 45 ayat 3 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Banyak aturan lainnya yang harus diketahui oelh warga negara Indonesia dalam mengakses Informasi dan teknolgi, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE, Pasal 45 ayat 1 45 ayat 3 ,dan Pasal 45A ayat 2 ini untuk yang melanggar ujaran kebencian,” terang Iptu Tomy dalam penjelasannya.

Wakil Ketua 1 STITMA Tuban, Ainul Yaqin mengapresiasi kegiatan para mahasiswanya ini, karena mahasiwa atau pemuda-pemudi sangat berperan penting dalam mengawal dan mengajak masyarakat sekitar sadar akan perkembangan Medsos yang semakin hari semakin marak akan adanya issue SARA yang teridentifikasih memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,

“Saya mengapresiasi ini bisa di seminarkan, karena peran pemuda atau mahasiswa sangat urgen dalam mengontrol ,” kata mantan Ketua PC PMII Tuban.

Dalam kegiatan ini, BEM STITMA juga menyalurkan Donasi peduli buat korban bencana di Palu dan sekitarnya, yang disampikan lewat BEM PTNU Se Nusantara, sebesar Rp3.823.700, dana ini di dapat dari penggalangan dana di lingkungan kampus. (Dur/Rul)

/