Manfaatkan Reses, Anggota DPRD Terancam Tak Bisa Calonkan Lagi

850
Ketua PAC PKB Kecamatan Semending saat memberikan keterangan di Kantor Panwascam setempat.

kabartuban.com –  Salah satu anggota DPRD Tuban, terancam tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) lagi pada 2019, karena diindikasikan telah melakukan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim untuk pasangan calon nomor urut 2, Gus Ipul-Mbak Puti,  ketika melakukan jaring aspirasi masyarakat atau Reses di Kecamatan Semanding.

Terkait hal itu, Panwascam telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Drs Nur Aziz anggota dewan dari Fraksi PKB dan Sholeh (rumah yang ditempati Reses). Pemanggilan pertama pemilik rumah datang, namun anggota dewan yang bersangkutan mangkir tanpa alasan pada hari Rabu, (21/3/2018). Selanjutnya pemanggilan kedua di jadwalkan pada Sabtu, (24/3/2018).

“Pemanggilan pertama hanya pak sholeh yang datang, dan kami konfirmasi ternyata ada pembenaran kalau di akhir kegiatan ada bagi-bagi kelander kepada Ketua Ranting PKB se Kecamatan Semanding,” kata kata Muntholibin Devisi Pencegahan dan hubungan antar lembaga, Panwascam Semanding , Jum’at, (23/3/2018).

“Bapak Nur Aziz tidak datang, dan kita sudah kirim surat pemanggilan yang ke dua kalinya dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pelanggaran itu terhadapnya,” tambah Muntholibin.

Lebih lanjut diterangkan, saat itu Drs. Nur Aziz melakukan kegiatan Reses bertempat di Dusun Widengan, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding. Seperti biasa Reses yang menggunakan anggaran negera itu dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat di Dapil-nya.  Tetapi diakhir acara, ada dugaan terkait ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 2, dengan membagikan kalender bergambar Gus Ipul-Mbak Puti kepada masyarakat.

“Sebelum Reses dilakukan, sehari sebelumnya petugas kami dilapang sudah mengintakan kepada bapak Sholeh kalau tidak boleh melakuakn kampanye. Namun, ketika kegiatan dilakukan ditemukan ada pembagian kalender (Gus Ipul-Mbak Puti, red) di dalam rumah bapak Sholeh,” ungkap Muntholibin

Lebih lanjut ditambahkan, sejauh ini kejadian itu masih proses klarifikasi dengan melakukan pemanggilan. Hal itu dilakukan sebagai bahan kajian untuk mendapatkan materi yang cukup, apakah nantinya memenuhi unsur pelanggaran atau sebaliknya.

“Kita juga mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga surat pemanggilan untuk hadir ke dua kalinya telah disampaikan, surat itu diterima oleh putranya,” terangnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, pasal 64 ayat 3  yang berbunyi dilarang menggunakan fasilitas negara dan Perbawaslu nomor 12 tahun 2017, pasal 10 ayat dua terkait kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

Dan kalau memang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, yang tertuang pada Undang-Undang (UU) No.7  tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 461 ayat (6), pasal 463 ayat (4), memuat salah satunya tidak diikutkan pada tahap penyelenggaraan pemilu tertentu (legeslatif), kalau pelangar ingin mengikuti pesta demokrasi.

Sementara itu, Nur Azis, ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsapp tidak membalas, bahkan ketika dihubungi lewat saluran telpon tidak menjawab, hanya terdengar nada sambung saja. (Dur)

/