Mantan Wakil Ketua Klenteng Tuban, Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

4
Kapolres Tuban saat memberikan keterangan terkait dengan status tersangka mantan wakil ketua Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

kabartuban.com – Mantan Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono, di tetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban  kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat.

Penetapan sebagai tersangka ini setelah aparat melakukan pemeriksaan secara maraton pada beberapa saksi dalam kasus tersebut. Dan penyidik akhirnya menetapkan Liu Pramono menjadi tersangka.

“Dia ditahan (Liu Pramono, red) karena syarat unsur penahanan sudah cukup yakni ada dua alat bukti,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Selasa, (15/10/2019).

Tersangka di jebloskan dalam tahanan Mapolres Tuban sejak Sabtu, (12/10/2019). Pihaknya dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Awal mula kasus ini, ketika ada laporan Bambang Djoko Santoso, yang menjabat koordinator kebaktian agama Konghucu Kelenteng Tuban. Ia melaporkan Liu Pramono lantaran tuduhan pemalsuan dokumen atau surat-surat Klenteng Tuban.

“Kita laporkan Liu Pramono terkait kasus pemalsuan dokumen dan surat,” tambah Bambang.  (Dur/Rul)

/