Massa Pro Kejari, Gelar Aksi Dukungan Pemberantasan Korupsi

1290
Ainun Naim, koordinator lapangan saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban

kabartuban.com – Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (Garuk) melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Selasa (18/9/2018).

Aksi tersebut sebagai wujud dukungan terhadap langkah Kejari Kabupaten Tuban dalam mengungkap praktik dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Siti Ngatiyah dan suaminya Haji Makmur.

Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk Kepala Desa dan Keluarganya, oleh karenaya mereka (peserta aksi.red) meminta pihak kejaksaan menegakkan hukum sesuai prosedur yang ada.

“Hukum seberat-seberatnya pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah,” ujar Koordinator Lapangan, Ainun Naim dalam orasinya.

Pihaknya dan warga yang mengikuti aksi sangat optimis apa yang dilakukan oleh Kades dan suaminya murni tindakan korupsi, bukan mal administrasi yang selama ini sudah dituduhkna oleh masyarakat pendukung kades.

“Kalaupun mal administrasi itu tidak mungkin ada kerugian negara, karena kesalahan administrasi itu di tulisan atau salah nulis huruf, lah setelah diaudit terbukti negara dirugikan dengan ADD (Alokasi Dana Desa, red) 2017 ada bukti fisiknya,” tambahnya dalam memberikan keterangan kepada awak media.

Selain masa melakukan orasi secara bergantian, mereka juga membawa spanduk dukungan untuk Kejari, seperti “Usut Tuntas Kasus Korupsi”, “Tegakkan Hukum Dalam Kerangka Kasus Korupsi di Wilayah Tuban”, “Jangan Mempolitisasi Uang Negara Sebagai Uang Pribadi Kepala Desa”, dll.

Sementara itu, pihak dari Kejari Tuban, yang diwakili Kasi Intel Kejari Tuban, Nur Hadi berterimakasih atas dukungan yang telah diberikan kepada institusinya. Pihak Kejaksaan pun berjanji akan mengawal penuh serta menuntaskan perkara ini dengan baik.

“Kami berterima kasih telah didukung dalam penyelesaian perkara ini, dan berjanji akan menuntaskan dalam kasus ini,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Kades Mojoagung di tetapkan oleh Kejari Tuban pada Rabu (12/9/2018) sore, setelah diperiksa selama sehari penuh dengan dugaan penyelewengan ADD tahun 2017 terkait proyek Paving jalan dan tanah urug desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp152 Juta. (Dur/Rul)

/