Melanggar Perda, Pedagang Bendera Akan Ditertibkan

229
Salah satu pedagang musiman, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban.

kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, meminta kepada pedagang bendera dadakan yang ada di sejumlah trotoar jalan protokol di Kabupaten Tuban, tidak menggunakan trotoar untuk menggelar dagangan mereka, sebab pihaknya akan menindak sesuai aturan yang ada jika hal itu terjadi.

“Perlakuanya sama, meskipun musiman, tetap saja melanggar,” ujar Wadiyono, Kasi Penegak Perda dan Perundangan Satpol PP Kabupaten Tuban, kepada kabartuban.com, Sabtu (4/8/2018).

Meksi begitu, pihak Satpol PP, tetap akan memberikan toleransi untuk pedagang sepanjang trotoar itu masih dapat digunakan oleh pejalan kaki dan tidak menggelar daganganya menutup seluruh trotoar.

“Akan kami tertibkan, kami toleransi jika dagangannya tidak menutup dan mengganggu penguna jalan,” tambahnya.

Seusai Perda Kabupaten Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan Ketentraman, pasal 7 ayat 1 poin a yang menyebutkan setiap orang atau badan dilarang berjualan barang atau jasa dengan menempati tepi jalan umum dan atau daerah milik jalan, termasuk trotoar atau diatas gorong-gorong maupun saluran air tanpa izin Bupati atau pejabat dan berwenang.

“Sesuai peraturan itu kami akan memberikan teguran untuk tidak berdagang diatas pohon,” tambahnya.

Pedagang bendera di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban asal Bandung, Yudha mengatakan pasar di Bumi Wali sangat menjanjikan, pihaknya sudah berdagang sudah sejak tiga tahun yang lalu.

“Orang Tuban ramah-ramah, selain itu pasar Tuban juga cukup baik, ” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan selama ini para pedagang tidak pernah melapor ke dinas yang ia pimpinan, padahal sebagian besar merupakan pedagang luar Tuban.

“Selama ini tidak ada izin mas,” terang Agua Wijaya dalam pesan singkatnya. (Dur/Rul)

/