Melawan Petugas, Pelaku Spesialis Curanmor Dilumpuhkan

444

kabartuban.com – Suryadi alias Sur (38) warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, lemas tak berdaya saat dibekuk satuan Reskrim Polres Tuban. Ia menjadi salah satu pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pembobol gudang gabah di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada empat Kabupaten di Jawa Timur. Yakni, Tuban, Jombang, Bojonegoro dan Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priambodo saat dikonfirmasi mengatakan, Sur dan kedua temannya yakni, Darianto (28) warga Parengan dan Moh. Ali ilham Khoiry (24) Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan yang sebelumnya sudah ditangkap, dan menjalani proses hukum. Sedangkan Suryadi udah menjadi Target Operasi (TO) petugas sudah sejak tahun 2018, dengan kasus pertama pembobolan gudang gabah di Desa Banjararum, Kecamatan Rengel milik Nur Aziz.

Pada saat melakukan aksinya, ketiga pelaku mengambil beras di gudang milik Nur Aziz, karena kepergok pemilik, mereka hanya dapat membawa tiga karung beras dan kabur membawanya.

Kemudian, dari hasil pengembangan kasus dari dua pelaku yang ditangkap , TKP bertambah di Plumpang, Jatirogo, dan Soko.

“Laporan awal mereka mencuri tiga karung beras di Rengel, kita tangkap Darianto dan Ilham, sedangkan Suryadi buron dalam pengerjaran,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priambodo kepada awak media.

Semantara untuk penangkapan Suryadi dilakukan Desa Mukiharjo, Kecamatan Parengan Selasa (11/6/2019). Pada saat melakukan persembunyiannya di kawasan hutan parengan. Petugas mengendus keberadaanya dari keterangan dan data-data yang kantongi. Kemudian setelah diketahui titiknya Resmob Macan Ronggolawe melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Namun pada saat ditangkap Sur melakukan perlawan dengan menggunakan sebilah pedang, untuk menghindari banyak korban petugas melakukan tembakan peringatan, tetapi pelaku yang dalam keadaan mabuk terus mengayunkan sebilah pedangnya dan hampir menebas lengan salah satu petugas.

Hingga akhirnya petugas terpaksa melakukan tembakan kearah kaki pelaku, dan hasilnya bisa di amankan. Kemudian pelaku segera di bawa ke Rumah Sakit terdekat untuk pertolongan lebih lanjut.

“Ini pelaku kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis, selanjutkan kita tahan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku satu unit mobil L300 nopol S 8717 HE, dua buah linggis, satu gunting kawat, dua bilah pedang dan barang bukti lainnya di bawa ke Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut, dengan adanya kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000. (Dur)

/