Miras, Masih Menjadi Bisnis Yang Menggiurkan Di Bumi Wali

634
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI saat mengamankan Miras jenis Arak yang digrebek dari Dusun Dlupang, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Tuban

kabartuban.com – Kabupaten Tuban dengan slogan Bumi Wali Spirit of Harmony sampai saat ini ternyata belum sepenuhnya bebas dari produksi dan peredaran Minuman Keras (Miras)  jenis Arak. Apalagi bisnis ini masih menjadi bisnis yang menggiurkan dengan pendapatan yang cukup besar.

Baru-baru kali ini, Saber Miras Kecamatan Semanding atau petugas gabungan Polsek dan Koramil setempat serta Satpol PP Kabupaten Tuban menggrebek produsen Arak perharinya mencapai lima ratus liter siap di edarkan. Lokasinya berada di Dusun Dlupang, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding milik Kiswandi (27), kakak dari Riyanto tersangka bisnis yang sama, yang ditangkap akhir tahun sebelumnya.

“Pelaku ini kakak dari Riyanto, yang saat ini sudah di tahan oleh Kejaksaan Negeri Tuban, di akhir tahun 2017, dengan kasus yang sama, yakni produksi dan edarkan arak, ” ujar Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno HR kepada awak media saat di temui di lokasi penggerebekan, Rabu (28/3/2018).

Menurut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini, penangkapan pelaku berkat informasi dari warga, yang mencurigai mobil Xenia berwarna silver dengan nopol S 1550 HK keluar masuk lokasi tempat produksi. Setelah di selidiki ternyata petugas mendapati Kiswandi sedang proses memproduksi Arak.

“Ketika dilokasi kita mendapati pelaku sedang melakukan proses memasak bahan pembuatan arak (baceman, red), seketika itu kita pelaku kita amankan, ” tambah Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 7.060 liter baceman, 500 liter arak siap edar, enam buah dandang dan beberapa alat yang digunakan untuk pembuatan arak. Sedangkan peredaran minuman haram itu ke wilayah Bojonegoro, Mojokerto dan Surabaya.

“Omzet yang diperoleh pelaku perharinya bisa mendapatkan Rp35 juta. Arak tersebut rata-rata diambil langsung pembelinya dan kadang juga diantarakan sendiri, ” terangnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Kiswandi, ia melakukan bisnis haram itu baru selama satu minggu terakhir, dan mobil yang ia pakai hanya untuk mengambil baceman di rumahnya dan di olah di rumah saudaranya, yang saat ini menjalani persidangan dengan kasus yang sama.

“Baru satu minggu, mobilnya cuma dipakai ngambil bacamen, terus di masak di sini, ” kata Kiswandi.

Berbeda dengan keterangan yang diampikan oleh salah seorang tetangganya, Adilantanto mengatakan, kalau pelaku sudah memproduksi arak ini kurang lebih selama 1 bulan setengah.

“Saat ketika produksi tidak ada baunya mas, mungkin karena di tempat adiknya itu, selain karena ada kandang sapi dan ayam, jadi baunya kalah sama ternakannya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo pasal 204 Kuhp, dengan ancaman hukuman selama dua tahun kurang penjara. (Dur)

/