Moratorium Dicabut, Empat Toko Modern Siap Berdiri

0
Foto ilustrasi: Internet

kabartuban.com – Setelah kurang lebih 3 tahun aturan moratorium dilakukan, kini Pemerintah Kabupaten Tuban resmi mencabut aturan moratorium terkait pendirian toko modern di Kabupaten Tuban sejak bulan Februari lalu. Pencabutan moratorium tersebut melalui Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Dinas Koperindag Tuban, Agus Wijaya mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan harpan dapat memberikan manfaat dan menstimulasi perekonomian warga setempat. Selain itu, pennyerapan produk UKM lokal yang nantinya akan mengisi kuota 10% dari jumlah rak.

“Setelah moratorium dicabut, sudah ada empat pengajuan toko modern yang saat ini masih dalam proses monitoring evaluasi (monev) untuk penerbitan rekomendasi dari kami,” jelas Agus, Jumat (30/04).

Lanjut Agus Wijaya, aturan ini juga terkait dalam lembar rekomendasi. Jika pemohon tidak bisa menyediakan atau memenuhi sesuai dengan aturan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin rekomendasi, yang pada akhirnya akan mempersulit dalam proses pengajuan perizinan di DPM PTSP.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Koperindag bisa merekomendasikan UKM yang boleh berjualan di depan toko modern tersebut, dengan syarat yang sudah ditentukan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk para pelaku UKM setempat yang ingin berjualan di depan toko modern tersebut. (dil/*)

/