Murni Kesalahan Rekanan, KPU Tuban Musnahkan 5.100 Surat Suara

406
Petugas dan sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Tuban saat memusnahkan surat suara Pilgub Jatim yang rusak, dihalaman kantor KPU setempat.

kabartuban.com – Terdapat 5.100 surat suara (Susu) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 yang akan dilaksanakan besok (27/6/2018) dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan rusak. Pemusnahan susu yang disaksikan Bawaslu, Polri dan tim pemenangan pasangan calon (Paslon) ini murni karena kesalahan rekanan, dan sudah diganti sesuai jumlah surat yang dimusnahkan.

“Ada 5.100 surat suara rusak yang kami musnahkan,” ujar Ketua KPU Tuban, Kasmoeri, usai pemusnahan di halaman Kantor KPU Jalan Pramuka Nomor 3 Tuban, Selasa (26/6/2018).

Pemusnahan ini membuktikan bahwa di KPU sudah tidak ada surat suara yang tertingal, atau di Kabupaten Tuban ada 925.104 surat suara, sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah ditambah 2,5%, yang sudah didistribusikan di tingkat desa dan TPS.

“Untuk Pilgub Jatim ini surat suara yang di distribusikan ke TPS se-Kabupaten Tuban ada 946.196  surat suara,” tambahnya.

Selain itu, kerusakan surat suara mulai dari gradasi warna pada gambar paslon, sudah berlubang, ada bercak menyeluruh, dan robek, dan semua sudah diganti sepenuhnya oleh rekanan, karena murni kesalahannya.

Sementara Ketua Panwaslukab Tuban, Masrukhin, menilai kerusakan surat suara di Tuban tergolong lumayan banyak, dan murni kesalahan saat pengadaan di rekanan KPU. Diharapkan pada pemilu berikutnya, tingkat kerusakan bisa diperkecil.

“Lumayan banyak kerusakan surat suaranya,” sambung Masrukhin.

Pihaknya menegaskan, pembakaran surat suara ini memang harus dilakukan. Demi menjaga kepercayaan masyarakat, Cagub dan wakilnya, maupun tim pemenangan Paslon Pilgub Jatim 2018. (Dur/Rul).

/