Ngaku Anggota Polisi, Dua Pemuda Dibekuk Petugas

454
Dua diantara para tersangka pelaku kejahatan dengan kekerasan saat dirilis oleh Polres Tuban.

kabartuban.com –Mengaku anggota Polisi, dua pemuda melakukan perampasan handpohe disejumlah tempat di wilayah hukum Bumi Wali. Mereka ini adalah Regen Sugiono (25) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu dan Hartono (27) Desa Karanglo, Kecamatan Kerek yang saat ini terpaksa harus berurusan dengan Polres Tuban.

Seperti yang sampaikan oleh Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Haryono, dua pelaku merupakan komplotan penjahat dengan kekerasan, pemerasan dan pemberatan. Para tersangka ini berteman ketika didalam lembaga pemasyarakatan Tuban. Setelah keluar, mereka melakukan aksinya kembali.

“Keduanya kenal di tahan dan keluar pada akhir tahun 2017, setelah keluar mereka melakukan perbuatan serupa kembali,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada awak media , Selasa (12/6/2018).

Lebih lanjut diterangkan, penangkapan pelaku dilakukan pada 3 Mei 2018 di sebelah utara Gedung Olahraga (GOR) Rangga Anoraga Kabupaten Tuban. Mereka meminta HP secara paksa dengan cara menakut-nakuti menggunakan alat kejut (Strum) korban atas nama  Riandika Larang Sukma, yang kemudian pada saat waktu bersamaan ada anggota yang nongkrong di tempat tersebut dan langsung membengkuk pelaku ditempat.

“Pada saat melancarkan aksinya yang terakhir, kebetulan ada anggota kita yang sedang nongkrong di tempat itu, mengetahui ada tindak kejahatan, langsung kita tangkap,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, pasal 368 KUHP jeratan penjara 9 tahun dan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidan 5 tahun penjara.

“Tiga tempat operasi yang pernah mereka lakukan di jalan tembus pasar baru perbon, jalan tebus mondokan-terminal baru dekat gudang KWSG Desa Sugihwaras, kecamatan Jenu dan yang terakhir menjadi penyebab mereka di bekuk di Gor Rangga Anoraga,” terang Kasubdit III Diskreskrimum Polda Jateng ini.

Sementara itu menurut pengakuan salah satu tersangka  Hartono saat ditanya Kapolres Tuban mengatakan kalau ia lakukan perbuatan tersebut, karena ingin mendapatkan Handphone secara gratis. “ Cuma pingin dapat HP Pak” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, lima buah HP, 3 unit sepeda motor, empat lembar STNK, dan beberapa barang bukti lainnya. (Dur)

/