Nilep Uang Kas Desa, Kades Glondonggede di Cocok Petugas

1463

kabartuban.com – Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo lemah tak berdaya, setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, dengan menilap uang kas desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp 157 juta.

Waka Polres Tuban, Kompol Teguh Priyo Warsono, saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, awal mula kronologis kejadian, Kades tersebut menggunakan anggaran kas desa untuk membangun ruangan di kantor desa setempat dengan dana yang cukup besar.

Kemudian realitas dana yang digunakan hanya Rp 50 juta. Sedangkan anggaran tujuh juta rupiah kembali ke kas Pemdes sebagai Silpa (Sisa lebih penggunaan Anggaran).

Sementara untuk sisa anggaran, sebanyak Rp 100 juta rupiah, masih di bawah oleh Kades dipergunakan tidak sesuai ketentuan atau untuk kepentingan pribadi, dan sampai saat ini penggunanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

” Dengan adanya kejadian tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 100 juta rupiah,” kata Kompol Teguh, Jum’at (3/5/2019).

Tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal lima juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah.

“Ini berkas sudah kita berikan ke Kejaksaan sejak 18 Februari 2019, dan tahap dua dengan penyerahan barang bukti dan tersangka besuk Senin (6/5/2019) ,” tambahnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, uang negara dihabiskan untuk keperluan atau kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-sehari.

“Ya dibuat kebutuhan sehari-hari mas,” katanya. (Dur/Rul)

/