Nyambi Jual Pil Koplo, Penjual Kopi Ditangkap Polisi

1578
Pil karnopen barang bukti Polres Tuban (Ilustrasi)

kabartuban.com- Seorang penjual kopi warga jalan Basuki Rahmad, Gg.Pringgading, Kecamatan Tuban, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita berinisial ES (57) tersebt ditangkap polisi dirumahnya karena terlibat kasus peredaran pil koplo jenis karnopen.

“Pelaku di tangkap di dalam rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat transaksi obat itu,” kata AKP Elis Suedayati, Kasubbag Humas Polres Tuban (22/03/2017).

Menurut Elis, penangkapan terhadap penjual kopi tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang curiga dengan aktifitas sejumlah pemuda dari rumah tersangka. Dari laporan tersebt petugas kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Alhasil, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 198 butir pil karnopen sisa barang belum terjual, dan uang tunai hasil penjualan Rp110.000.

“Dari rumahnya diamankan pil karnopen dan uang yang disimpan dalam kotak plastik,” terang AKP Elis.

Guna proses lebih lanjut, penjual kopi itu masih mendekam di tahanan Mapolres Tuban. Sementara, Polres Tuban masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga sebagai bandar atau pemasok pil haram itu kepada tersangka ES.

Akibat perbuatan itu, pelaku terkena pasal Pasal 197 sub pasal 196 undang -undang RI  Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (Luk)

/