Nyambi Kurir Sabu, Pria Asal Bojonegoro Ditangkap Petugas

1
Tersangka kurir sabu-sabu, tiga dari kanan (bertato) saat diamankan petugas dengan tersangka lain dankasus berbeda.

kabartuban.com – Barudin (20) pria Pemuda berasal dari Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho Bojonegoro, yang bekerja sebagai tukang las di salah satu bengkel di Tuban, ditagkap petugas kepolisian saat mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberta 30,15 gram di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, pada 8 Januari, pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat memberikan keterangan, tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya, untuk mengantarkan barang haram ini. Belum sampai ketemu orang yang memesan, tersangka sudah diamankan, karena sebelumnya sudah dilakukan pengintaian sejak lama.

“Kita amankan beserta barang bukti sabu dan kendaraan motor yang digunakan untuk mengantarkan barang,”kata Kapolres Tuban, Nanang Haryono.

Dari hasil keterangan tersangka, barang didapatkannya dari Surabaya. Kemudian tersangka mengambilnya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, untuk selanjutnya barang diberikan ke pemesan.

“Rata-rata barang disuplai dari Surabaya,”tambah Kapolres Kelahiran Bojonegor ini.

Selain Barudin, Polres Tuban juga mengamankan lima tersangka lainnya,  dengan kasus yang sama. Total keseluruhan ada 35,56 gram sabu yang diamankan dari tangan para tersangka.

“Kita jerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungna penjar,”terangnya.

Sementara itu Barudin saat ditanya awak media,  pihaknya menerima upah dalam bisnis haram ini, satu juta rupiah, dan sudah berhasil mengantarkan beberapa kali.

“Sekali berangkat upahnya satu juta rupiah, selain transportasi dan makan di jalan,” pungkasnya. (Dur/Rul)

/