Operasi Bersinar, Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu

376

kabartuban.com – Dalam operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dilakukan sejak 19 Maret lalu. Dua pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kota Tuban.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Rudi Hariyanto, warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dan Briyan Septa Pratama (21) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan empat poket sabu dengan berat total 2,68 gram. 2,71 gram kristal putih sabu dari tersangka Rudi dan sisanya 0,51 gram dari Briyan.

“Pengakuan mereka, barang haram itu mereka dapat dari Surbaya, mereka membelinya 1,5 juta hingga 1,7 per poket,”  terang Kasat Narkoba AKP I Made Pettera Negara.

Dari delapan tersangka, dua diantaranya adalah pengedar sabu yang sudah diintai oleh petugas, dua pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap tersebut merupakan pengedar yang sudah menjadi target operasi petugas.

Masih terang I Made,  selain menangkap dua pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka lain pengedar pil koplo jenis karnopen dalam kegiatan operasi Bersinar. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti pil koplo 1.820 butir, uang tunai Rp344.500, dua unit speda motor.

“Masing-masing  Honda Grang Nopol S-4846-GD,  dan Vario Nopol S-5819-GO. Tiga buah hand Phone berbagai merek, serta satu unit mobil Yundai nopol K-8573-ZA tanpa dilengkapi dokumen kendaraan,” sambungnya.

I Made menambahkan, selain para tersangka, sepanjang operasi Bersinar petugas juga amankan sedikitnya enam pelaku lain pengedar karnopen,  dengan barangukti rubuan butir pil. Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyelidikan, mereka ditahan didalam sel tahanan Mapolres Tuban dan akan dikenakan pasal penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (lk/har/riz)

 

/