PAN Bakal Kaji Perppu Pembubaran Ormas

536
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (tengah) saat di klenteng Kwan Sing Bio Tuban

kabartuban.com – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan bisa membuat gerakan yang membahayakan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi beberapa hari lalu, menimbulkan perdebatan pro dan kontra disejumlah kalangan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu isi perppu tersebut apakah rasional atau tidak.

“Perppu inikan hak Presiden, kita tidak bisa hanya mengatakan setuju atau tidak setuju. tapi kita akan mengkaji terlebih dahulu, karena kita tidak mau nantinya perppu ini terkesan tidak adil,” Zulkifli Hasan yang juga Ketua  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) saat ditemui kabartuban.com di Klenteng Kwan Sing Bio Senin (17/7/2017)

Meski terlihat ada perbedaan sudut pandang terkait diterbitnya perppu tersebut, Zulkifli menegaskan pihaknya akan selalu mendukung pemerintah untuk terus berupaya mensejaterakan rakyat

“Kita beda terkait Perppu bukan berarti tidak mendukung pemerintah, tapi kita juga jadi pengingat manakala ada yang kurang pas,” jelasnya. (pul)

 

/