Panwaslu Mulai Tertibkan APK

330
Petugas saat membersihkan APK yang melanggar aturan, mendahului waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal.

kabartuban.com – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tuban melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tuban.

Penertiban itu dilakukan, karena APK yang dipasang telah mendahului jadwal yang ditentukan yakni pada 23 September 2018 – 13 April 2019  atau tiga hari setelah ditetapkan Calon Daftar Tetap (DCT) anggap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Atau melanggar pasal 267 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kempanye.

“Kita teribkan karena sudah dipasang sebelum jadwal tahapan kampanye dimulai 23 September 2018 – 13 April 2019,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Tuban, Efi Eka Utami kepada kabartuban.com, Selasa (22/5/2018).

Ada enam titik APK dan berbagai macam bentuk yang di tertibkan oleh Panwas, seperti hal di jalan Teuku Umar di pagar GOR Rangga Anoraga Tuban, yakni Benner dari Partai PAN dan ada foto Ketua MPR-RI dan salah satu anggota DPRD Tuban.

“Ada enam titik yang kita datangi dan kita tertibkan, ” tambahnya.

Koordinator Devisi Hukum dan Penegakan Pelanggaran Panwascam Tuban, Kusuma Indra juga menambahkan selain itu juga sesuai Peraturan Bupati Tuban untuk APK di space iklan umum atau milik pemerintah tidak boleh dipasang. Begitu juga APK yang dipasang dipohon-pohon maka akan ditertibkan oleh timnya.

“Ini juga sesuai Perbup Tuban nomor 1 tahun 2018, bab V pasal 5 poin o, yakni space iklan atau panggung reklame milik pemerintah termasuk kanan dan kirinya,” sambungnya. (Dur)

/