Parkir Berlangganan Tuban Tidak Hanya di Jalan Kota

1046
Gunadi, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban

kabartuban.com – Empat kecamatan di Kabupaten Tuban, akan diberikan petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan, Kabupaten Tuban. Pemberian petugas parkir resmi tersebut menyusul penerapan parkir berlangganan yang sudah dimulai sejak Sebtember ini, Selasa (55/2017).

Sekertaris Dinas Perhubungan Tuban Gunadi menyampaikan, empat kecamatan yang akan dilengkapi dengan petugas parkir resmi adalah Kecamatan Montong, Kecamatan Kerek, Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Merakurak.

“Di Kecamatan Jatirogo ada beberapa titik, mengingat kecamatan itu kota kedua kabupaten Tuban, kalau kecamatan yang lain hanya ada satu titik, di pasar,” Terang Gunadi.

Sekertaris Dinas menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan titik ramai di kecamatan ini perlu dilengkapi dengan juru parkir resmi Dinas Perhubungan, salah satunya agar masyarakat yang sudah berlangganan tidak dirugikan karena harus membayar lagi retribusi parkir tepi jalan umum, saat memarkir kendaraanya di tepi jalan.

“Di pasar Kerek sekalipun jika mereka sudah berlangganan, tetap tidak boleh ditarik retribusi parkir, karena itu jalan kabupaten yang ketentuanya sudah diatur dalam perda parkir berlangganan,” Jelas Gunadi.

Lebih lanjut, usulan parkir di wilayah Kecamatan selama ini umumnya dikelola desa, untuk itu, penerapan ke parkir berlangganan itu akan dikomunikasikan. Selain itu, Dinas Perhubungan sebelumnya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh camat, yang isinya sosialisasi untuk disampaikan kepada masyarakatnya termasuk pemerintahan desa.

“Harapan kami jangan sampai parkir langganan ini hanya dirasakan di kota, pada prinsipnya semua jalan Kabupaten itu dalam wilayah parkir berlangganan. Kita akan terus berupaya sebaiknya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini ada 153 juru parkir resmi yang kita awasi kerjanya dengan benar,” pungkasnya. (Luk)

/