Parkir Langganan Tingkatkan Pendapatan Daerah

382
Info Grafis Parkir Berlangganan.

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Perhubungan setempat menerapkan parkir berlangganan ditepi jalan umum, bagi kendaraan yang teregistrasi di daerah tersebut.  Penerapan parkir langganan selain untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi dari sektor parkir, juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pelayanan parkir ditepi jalan umum.

Alhasil, sejak diterapkan per pada 1 September lalu, pendapatan daerah dari parkir mengalami peningkatan cukup signifikan, bahkan baru dua bulan diterapkan, terhitung sejak September dan Oktober, pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan sudah mendekati realisasi pendapatan satu tahun sebelum parkir berlangganan diterapkan pada 2016.

Kepala Dinas Berhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengungkapkan, selama penerapan berlangganan, yang tercatat dalam satu bulan pertama yakni September, pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum mencapai Rp663 juta, realisasi tersebut setara dengan 50 persen satu tahun penerimaan, pada 2016 yakni sekitar Rp1,6 M. Sementara pada bulan Oktober naik menjadi Rp776 juta.

“Itu realisasi dua bulan pertama, kita optimis jika rata rata penerimaan satu bulan sebesar itu, tidak sulit menyentuh angka 2,5 miliar rupiah hingga akhir Desember mendatang,” terang Muji.

Kenaikan retribusi parkir juga diungkapkan kepala bidang pendapatan pajak lainya dan Perimbangan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tuban, Syamsul Arifin.  Menurutnya, pendapatan parkir hingga akhir Oktober atau dua bulan pertama setelah dilaksanakan parkir langganan, sudah menembus angka Rp2,7 Milyar.

“Realisasi penerimaan dari pelayanan parkir tepi jalan sampai dengan Oktober sebesar 2,7 M,” kata Syamsul.

Untuk diketahui, parkir berlangganan di launching Dinas Perhubungan 1 September lalu di salah satu restoran ternama di Tuban, Oleh Wakil Bupati, Noor Nahar Hussein. Dalam launching tersebut juga dihadiri, pihak kepolisian, pimpinan OPD terkait dan camat se Kabupaten Tuban. Terutama pada wilayah-wilayah yang terdapat pusat aktifitas sosial seperti perbankan dan pasar tradisional.

Penerapan parkir berlangganan, tidak saja menguntungkan pemerintah oleh dampak peningkatan PADnya, akan tetapi juga menguntungkan masyarakat sebagai pengguna kendaraan atau pengguna parkir tepi jalan umum. Sebab, setelah berlangganan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya parkir, yang nilainya lebih mahal jika dibandingkan dengan ketentuan berlangganan.

Rincinya, tarif  parkir kendaraan bermotor roda dua Rp 20 ribu per tahun, sementara mobil Rp40 ribu pertahun. Jumlah ini jauh lebih murah dibandingkan tanpa berlangganan, satu kali parkir Rp1.000. Jika dirata rata , dalam satu hari parkir kendaraan satu kali saja, dalam satu bulan sudah Rp30.000, dua bulan Rp 60.000 dan seterusnya. Sementara dengan membayar parkir berlangganan selama 12 bulan hanya dikenakan biaya Rp20 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua.

Aturan baru parkir berlangganan juga mewajibkan atau melarang juru parkir memungut biaya parkir kepada pengguna kendaraan yang sudah berlangganan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

”Sekarang tugas kami bukan mungut biaya parkir tapi mengatur parkir. Semua sudah berlangganan, kecuali dari luar daerah, memang ketentuanya tetap harus ditarik, dan inipun dilaporkan ke dinas, bukan masuk kantong kami, “ ujar juru prkir di Jalan basuki Rahmad. Zulkifli Basaudan.

Untuk diketahui, sebelum menerapkan parkir berlangganan, Pemerintah Kabupaten Tuban sebelumnya telah melakukan berbagai kajian, termasuk menyiapkan SDM juru parkir dan pembinaan kepada juru parkir agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan, dan memberikan pelayanan parkir tepi jalan kepada pengguna kendaraan.(luk)

/