Parkir Sembarangan di Jalur Pantura Bakal Kena Tilang

521
Petugas dari Satlantas Polres Tuban dan Dinas Perhubungan saat memberikan arahan pada para sopir truck yang parkir di bahu jalan, jalur Nasional Pantura Tuban.

kabartuban.com – Banyaknya laporan masyarakat serta penguna jalan yang merasa terganggu, terkait dengan kendaraan angkutan berat seperti truck dan sejenisnya yang parkir sembarangan hingga semalam lebih dibahu jalan di jalur Pantura Tuban.

Hal ini membuat Dinas Perhubungan kabupaten Tuban mengambil langkah cepat dengan menertibkan kendaraan yang mengangkut barang-barang berat yang parkir di bahu jalan sepanjang wilayah Kecamatan Bancar hingga Kecamatan Widang.

Langkah penertiban dilakukan Dinas bekerjasama dengan pihak Satuan Lalulintas Polres Tuban ini dengan memberikan sosialisasi terhadap para sopir yang memarkir kendaraan mereka ditempat yang tidak semestinya.

“Parkir kendaraan kerap mengganggu kelancaran lalulintas, sebab kendaraan itu diparkir di badan jalan, yang semestinya untuk kendaraan roda dua,” kata Gunadi Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban. (7/2/2018)

Lebih lanjut diterangkan, akan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang oleh kepolisian, yang sebelumnya akan dilakukan akan dilakukan sosialisasi larangan parkir tepi jalan Nasional terlebih dahulu pada para sopir truck secara intensif.

“Penindakan akan dilakukan setelah sosialisasi, karena banyak yang parkir di tepi jalan saat malam hari. Dan memakan lajur roda dua. Hal ini berpotensi menimbulakan Laka lantas, karena penyempitan lajur,” ungkap Gunadi.

Lebih lanjut, langkah tegas larangan parkir bagi kendaran truck dibahu jalan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Mestinya meraka parkir di pangkalan, karena pemerintah sudah menyediakan,“ katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tuban AKP Eko Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan soal sosialisasi dan penertiban bagi kendaraan yang parkir dibahu jalan Nasional mulai Kecamatan Widang hingga Kecamatan Bancar tersebut.

“Intinya ini untuk kelancaran lalulintas bagi pengguna kendaraan lainya, disamping itu juga untuk menekan angka Lakalantas yang diakibatkan penyempitan jalan,” kata Kasat Lantas Eko Iskandar.

Bersamaan dengan sosialisasi, Polres Tuban bersama Dinas Perhubungan, selanjutnya akan memasang rambu-rambu disepanjang jalur yang kerap menjadi tempat parkir truck-truck besar. (Luk)

/