kabartuban.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dari sektor pengelolaan aset pasar-pasar tradisional  hingga Desember 2016 telah mencapai Rp 1,8 miliar.

“Secara keseluruhan PAD dari retribusi pasar yang ditargetkan Pemkab Tuban rata-rata mencapai 80 persen lebih,” ungkap Sekretaris Disperpar Tuban, Endang Trimedya kepada kabartuban.com, Jum’at (30/12/2016).

Menurutnya, ada tiga sumber pendapatan dari sektor retribusi pasar tradisional di Tuban, diantaranya, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, pelayanan pasar, dan tempat parkir.

“Pelayanan pelataran atau dasaran yang mencapai 96 persen dengan nominal capaian Rp 343.316.750, kedua, pelayanan penyewaan los mencapai 88 persen atau setara Rp 747.523 900,” terang Endang Trimedya

Dikatakan oleh Endang, retribusi kios pada awal Desember 2016 mencapai 89 persen dan nominal capaian Rp 719.924.005.

Diketahui, pasar-pasar tradisional yang menyumbang PAD daerah ada sebanyak 8 pasar, diantaranya Pasar Baru, Pasar Pembantu Pramuka, Pasar Sore, Jatirogo, Bangilan, Montong, Pasar Hewan dan Pasar Karang Agung. (har)

/