Pelaku Asusila Asal Rengel Diamankan Polisi

1198
, Kapolres Tuban , AKBP Fadly Samad saat mengintrogasi tersangka AM warga Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kabartuban.com –  AM (29)  warga Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dugaan kasus asusila pada anak di bawah umur.

Pemuda yang suka sesama jenis digerebek  petugas kepolisian saat berada di rumahnya setelah ada beberapa pelajar yang melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polisi.

“Ini pelaku pencabulan anak-anak yang masih di bawah umur. Setelah ada laporan dari para korban,” terang AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban (7/8/2017).

Dari hasil pemeriksaan, AM sudah lama melakukan aksi cabulnya kepada anak-anak dibawah umur. Para korbannya merupakan siswa yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

“Sementara pelapor yang diperiksa baru satu. Ini masih dilakukan pengembangan, karena masih ada korban lainnya,” tambah Kapolres Tuban.

Diterankan , dalam aksi pencabulannya terhadap para korban, AM mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Saat menginap di rumah pelaku itu, korban kemudian dirayu untuk dicium, diraba-raba hingga korban disuruh memegang kemaluan pelaku.

“Memang awalnya korban berteman dengan pelaku, kemudian diajak menginap di rumahnya. Setelah itu korban dicabuli dengan cara dirayu,” ungkapnya.

Hingga saat ini petugas Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pengembangan kasus ini. Kini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres untuk mencari korban lainnya.

“Rencananya,  hari ini ada tiga pemuda yang mau diperiksa dalam kasus ini,  untuk memperdalam penyidikan kasus ini ” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 86 jo pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  (Dur)

/