Pemilik Usaha Wajib Daftarkan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan

353

Pujionokabartuban.com – Setiap perusahaan atau pemilik usaha diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, untuk menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, perihal tersebut sebagai jaminan buruh dikemudian hari.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Pujiono, Saat dikonfirmasi awak media Kamis (16/10/14). mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan terdaftar atau diikut sertakan karyawan merupakan hak tenaga kerja

“Kami mengingatkan kepada perusahaan atau pemilik usaha untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena itu hak para karyawan, termasuk upah mereka harus dibayar sesuai UMP”

Lebih lanjut Pujiono menuturkan, perihal tersebut telah sesuai, dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011, tentang BPJS ketenagakerjaan, yang dulunya Jamsostek, selain itu, para pengusaha tidak boleh mengabaikan UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan, dimana didalamnya mengatur Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban, sebesar Rp. 1.300.000,-.

“Jika pemilik usaha punya ikhtikad baik kepada karyawan, saya kira perusahaan tidak akan keberatan, untuk mendaftarkan karyawannya, ansuran BPJS Ketenagakerjaan inipun sangat kecil, hanya sebesar 6,25 persen dari besarnya UMK”

Kedepannya pihak BPJS akan berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, akan menindak atau mencabut ijin usaha perusahaan tersebut, jika ada perusahaan atau pengusaha yang kedapatan tidak mengikut sertakan karyawannnya sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.

“Apabila ada perusahaan atau pemilik usaha tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kita bisa meminta kepada Pemerintahan Daerah untuk mencabut ijin usaha perusahaan tersebut” pungkasnya (Pul)

/