Pemkab Bantah Ambil Alih Kewenangan Desa

555
Ir. H. Noor Nahar Husein,M.Si (Wakil Bupati Tuban)

kabartuban.com – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si membantah bahwa ia (Pemkab.red) tidak mengambil alih kewenangan desa dalam perekrutan perangkat desa pada tahun 2017 secara serentak mendatang.

Baca juga : https://kabartuban.com/komisi-a-nilai-pemkab-terlalu-intervensi/20340

“Tidak ada itu, kewenangan tetap ada pada desa, karena ini serentak dan masa peralihan” kata Wabub pada Kabartuban.com,  Senin (6/11 /2017).

Menurutnya, rekrutmen perangkat desa pada tahun ini membutuhkan keseragam dari kualitas calon perangkat yang nantinya mengisi posisi tersebut.

“Makanya oleh desa di serahkan untuk pembuatan soal, dan  dikordinasikan lewat Pemerintah Kabupaten,” tambah Wabub.

Pihaknya juga menjamin tidak akan ada titipan dalam perekrutan itu, dengan menggunakan transparan dan objektif.

“Ya, yang lolos nilainya tinggi, pasti itu yang berhak,” terang Wabub yang juga Ketua Tanfidz DPC PKB Kabupaten Tuban ini.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Tuban Agusng Supriyanto menilai Pemkab bertindak terlalu jauh soal rekrutmen perangkat desa, karena tidak melibatkan panitia pelaksana ditingkat desa.  Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tuban ini berharap Pemkab menjadi pengawas dan pembina saja (Dur) 

/