Pemkab Hentikan Perbaikan Patung Kongco

785
Kepala Kesbangpolinmas Pemkab Tuban, Hari Sunarso memerintahkan Ketua TITD Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Gunawan agar perbaikan Patung Dewa Kongco dihentikan serta memerintahkan agar menyelesaikan proses perizinan pendirian Patung.

kabartuban.com – Setelah banyak diberitakan oleh media online, termasuk kabartuban.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) langsung mengambil sikap tegas dan memerintahkan pengurus Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio, untuk menghentikan proses perbaikan Patung Dewa Kwan Sing Tee Koen.

Kepala Kesbangpolinmas, Hari Sunarso yang datang dengan petugas penegak Perda (Satpol PP) meminta perbaikan Patung setinggi 30,4 meter ini dihentikan, karena sesuai komitmen pada sebelumnya, selain legalitas kepengurusan Klenteng belum selesai dan tidak memiliki izin.

“Sesuai komitmen awal, jadi kita berhentikan tadi sore,” ujar Hari Sunarno saat ditemui dilokasi perbaikan patung, Senin (12/1/2018).

Pihaknya juga meminta kepada kepengurusan yang saat ini sudah selesai masa baktinya, agar segera membuat pemilihan kembali sebagai wujud penyelesaian masalah ini.

“Ini kan masa kepengurusan sudah habis, harusnya adakan pemilihan lagi, setelah ada pengurus baru dan sah, silahkan ajukan izin, ” tambahnya.

Sementara Ketua Pengurus Klenteng TTID Kwan Sing Bio, Gunawan Putra Wirawan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mematuhi apa yang diperintahkan pemerintah dan siap tidak akan melakukan aktivitas perbaikan Patung.

” Ya, tadi di tegur pihak Kesbangpol dan Satpol PP, dan ini sudah berhenti tukangnya,” kata Gunawan.

Gunawan juga mengaku dan mempunyai keinginan untuk segera dilakukan pemilihan ulang. Akan tetapi, karena masih ada perkara. Sehingga pemilihan ulang di tunda terlebih dahulu.

“Sambil menunggu keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung, ” terangnya.  (Dur)

/