Pemkab Klaim, Tuban Bebas TKA Ilegal

846
Pada PLTU Tanjung Awar-awar Tuban inilah banyak TKA Asing bekerjasa.

kabartuban.com- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban, memastikan Kabupaten Tuban bebas dari Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal yang bekerja di sejumlah perusahaan besar di Bumi Wali ini.

Data dari dinas tersebut menyebutkan, tenaga kerja asing tahun 2016 tercatat ada 47 orang. Jumlah tersebut berasal dari berbagai Negara, seperti Negara China ada 40 orang, India 1 orang, Jepang 4 orang, Kanada  1 orang serta Rumania 1 orang.

Sementara hingga Februari 2017 ini, ada penambahan 9 TKA di Kabupaten Tuban yang teridentifikasi ada. Kesembilan tenaga kerja asing itu merupakan warga negara dari China, artinya total TKA yang dilaporkan dan terekap pada dinas sebaknya 56 TKA.

“Tenaga kerja asing yang terdaftar saat ini sudah memenuhi persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan dan tidak ada TKA ilegal berada di Tuban,” tegas Abdul Latief, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (9/02/2017).

Lebih lanjut diterangkan, seluruh tenaga kerja asing tersebut memiliki dokumen resmi, berikut keterangan tempat kerja pada perusahaan besar di Kabupaten Tuban, seperti PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT PPI) Tuban, PLTU, PT Holcim Indonesia Tbk dan beberapa perusahaan lainnya, dengan dominasi TKA asal China.

“Kebanyakaan berasal dari China, dari data yang ada, mereka tercatat sebagai tenaga ahli atau profesional,” imbuh Latief.

Untuk mengatisipasi masuknya tenaga asing illegal, pihak dinas juga terus melakukan pengawasan dan pemantauan data, serta memperbarui semua dokumen tenaga asing.

“Semua data dan dokumen tenaga kerja asing yang ada di Tuban terus kita pantau dan tidak ada yang ilegal,” pungkas Latief.  (Luk)

/