Pemkab Siapkan Perbup Terkait Perda Ahlaq Mulia

957
Santri TPQ sebelum mengikuti pelajaran melakukan upacara

kabartuban.com – Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban akan segera mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaannya, utamanya terkait syarat masuk SMP yang harus memiliki sayhadah atau ijazah TPQ.

“Perbub kan secara teknis untuk menterjemahkan Perdanya, kalau tidak, nanti akan ketinggalan,” ungkap Kabag Kesra Kabupaten Tuban, Sudarmaji kepada kabartuban.com, Senin (6/3/2017).

Dengan adanya Perda tertang Pendidikan Akhlak Mulia, lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera merancang Perbub, salah satunya dengan study banding di daerah yang sudah menerapkan perda yang sama.

“Rencana kita akan study banding ke Sampang, Madura, karena di sana sudah terlebih dulu melaksanakan Perda tentang pendidikan akhlak mulia, dan sudah berjalan dengan baik,” bebernya.

Menurutnya, setelah dibentuk Perbub, tidak akan ada lagi polemik-polemik. Semua akan diataur dan dikoordinasikan baik, terkait dengan munaqosah maupun lembaga yang berhak mengeluarkan syahadah.

“Kami sudah ada gambaran untuk jangka pendek. Pada prinsipnya yang terpenting tahun ini bagaimana anak ini mempunyai bukti belajar di TPQ, baik sudah lulus maupun belum lulus, dan tahun depan baru akan kami tingkatkan lagi,” paparnya.

Di Tuban, terang Darmaji ada 153 orang yang lolos ikut tes huffadz di tingkat Provinsi Jawa Tmur. Sehingga, mereka ini akan direkrut menjadi tim guna mensukseskan program sesuai dengan brand Bumi Wali.

“Semoga dengan adanya Perbub tersebut nanti semua bisa diatur dengan jelas, sehingga nama Tuban yang dulu kota toak, sekarang bisa benar-benar menjadi kota Bumi Wali,” tutupnya. (har)

 

/