kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas terkait sosialisasikan empat peraturan daerah (Perda) tahun 2017 pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan diantaranya bertempat di Balai Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, yang dihadiri sejumlah perwakilan desa Kecamatan setempat (21/4/2017).
Empat Perda yang disosialisasikan diantaranya, Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 8 tahun 2015 Pedoman Pembentukan Peraturan Desa, Perda Nomor 9 tahun 2015 Pembangunan Desa, dan Perda Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
Plt Sekertaris Kecamatan Kerek, Arifin menyampaikan, masyarakat harus bekerjasama dan patuh terhadap produk hukum yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Sebab produk hukum yang ada mengatur dan memberikan arah dalam melaksanakan kegiatan.
“Menjadi tanggungjawab kita bersama menaati dan melaksanakan peraturan yang ada, nanti mohon perwakilan yang hadir menyampaikan ke instansi dan desa masing masing,” kata Arifin (21/4/2017).
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, Sugeng Purnomo, yang memaparkan Peraturam Daerah Tentang Desa memaparkan beberapa poin penting Perda, diantaranya tentang pembentukan peraturan di desa. Seperti Desa tidak dipekenankan membuat peraturan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, juga peraturan desa yang tidak diamanatkan dalam peraturan yang lebih tunggi.
“Banyak hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan peraturan di desa, salah satunya Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum,” katanya.
Sementra itu, perwakilan Dinas Kesehatan Tuban, Atik Supartini Ningsih, memaparkan Perda Kawasan Rokok dan kawasan terbatas rokok seperti perkantoran, tempat ibadah hingga fasilitas umum.
“Setelah Perda ini di tetapkan maksimal 3 tahun harus ada tempat khusus merokok, masyarakat harus berperan mengawasi dan mengadukan jika perlu,” katanya. (Luk)