Pemkab Tuban Akan Evaluasi Pembatasan Jam Malam

2
Foto illustrasi: internet

kabartuban.com – Setelah Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi zona merah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur per tanggal 14 Desember 2020, hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tuban terus mengalami peningkatan. Lonjakan yang cukup signifikan tersebut terjadi beberapa hari yang menyebabkan angka positif Covid-19 di Kabupaten Tuban mencapai lebih dari 1000 orang, Senin (21/12/2020).

Pada peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban per 20 Desember 2020 pukul 18.00 Wib, tercatat 1381 terkonfirmasi positif, 828 orang sembuh, dan 413 orang dirawat. Peningkatan yang cukup signifikan tersebut menjadikan Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah setelah sebelumnya memasuki zona orange

Menanggapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tuban, Bupati Tuban H. Fathul Huda akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan jam malam di seluruh wilayah Bumi Wali untuk menekan persebaran virus Covid-19.

Sesuai SE yang ditandatangani Bupati Tuban H Fathul Huda tertanggal 15 September 2020 tersebut, perpanjangan pembatasan jam malam mulai pukul 21.00 WIB, berlaku mulai 16 hingga 30 September 2020.

Bupati Huda mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi pada kebijakan tersebut untuk mengetahui efektivitas kebijakan pemerintah Kabupaten Tuban dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

“Kita terus berupaya mengendalikan situasi, termasuk dengan pemberlakuan pembatasan jam malam. Tujuannya, untuk menekan angka kasus baru konfirmasi Covid-19,” terang Fathul Huda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartuban.com, saat ini Satgas Covid-19 Tuban gencar melakukan operasi menyasar seluruh wilayah kecamatan. Pada operasi tersebut, personel Satgas Covid-19 melakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakkan terpadu protokol kesehatan. Diantaranya, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan cuci tangan sabun.

Sementara itu, Sekda Tuban Dr. Budi Wiyana menjelaskan, pemberlakukan jam malam dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Salah satunya memberi pemahaman agar warga yang mengalami gejala Covid-19 segera berobat untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Sekda Budi menerangkan, pemberlakuan jam malam dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah titik keramaian masyarakat sudah sepi ketika malam. Meski begitu, beberapa usulan terkait pelonggaran aturan jam malam juga menjadi bahan evaluasi.

“Usulan masyarakat segera akan ditindaklanjuti, sehingga ketakutan masyarakat perihal terjadi penurunan omzet jualan dan dampak ekonomi lainnya dapat dihindari,” tutupnya. (dil/im)

/