Pendapatan Pajak Rokok Tuban Mencapai 50 Milyar Lebih

421

kabartuban.com – Hasil pendapatan Kabupaten Tuban dari sektor rokok pada tahun 2015 mencapai 50 Milyar rupiah lebih. Pendapatan tersebut diperoleh dari alokasi dana bagi hasil cukai dan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, ada dua sumber pendapatan dari sektor rokok, pertama adalah Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tahun 2015 yang mencapai 16.196.611.761 rupiah (16,2 Milyar). Sementara pendapatan kedua berasal dari Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun 2015 yaitu sebesar 34.774.517.791 rupiah (34,8 Milyar). Kedua jumlah tersebut jika ditotal, maka akan tercatat 50.971.129.552 (hampir 51 Milyar).

Ditemui usai Rapat Paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD), Selasa (18/8/2015), Wakil Bupati Tuban Noor Nahar mengatakan, “Alokasi anggaran (hasil rokok, red) dipergunakan untuk berbagai program,” jelas Wabup yang juga menduduki kursi Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban tersebut.

Sementara itu, pada lembar lampiran PAPBD Tuban Tahun 2015 yang didapat kabartuban.com, Rabu (19/8/2015) menyebutkan,  pendapatan ini dipergunakan untuk berbagai program. Dari Alokasi Cukai rokok dipergunakan untuk 10 program yang meliputi Program Pembinaan Lingkungan Sosial, Program Peningkatan Kesempatan Kerja, Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.

Kemudian, Program Pemeliharaan kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal, Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan, Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian dan Perkebunan, Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan, Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, Program Pengembangan Perikanan Budidaya, dan Bantuan Hibah pada Kelompok Petani Tembakau.

Sedangkan untuk pendapatan dari Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dipergunakan untuk 13 program. Meliputi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Obat dan Perbekalan Kesehatan, Program Upaya Kesehatan Masyarakat, Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian, Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia, Program Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-paru/Rumah Sakit Mata, Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Program Pembangunan Saluran Drainase, Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil dan Menengah, dan Program Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri. (dur/im)

/