Petugas Bekuk Bandar Karnopen di Pakah

578
Kapolres menunjukan barang bukti (BB) pil Karnopen dan uang hasil penjualan tersangka WTB warga Pakah Gesing Semanding Tuban.

kabartuban.com – WTB (50), Warga Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban, harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Tuban karena memiliki 9.054 butir sediaan farmasi jenis Zenit (karnopen) saat diringkus di rumahnya.

Tanpa perlawanan, pria yang berusia lanjut ini di tangkap dikediamannya pada tanggal 1 Agustus 2017 sekitar jam 10  oleh petugas. Selain barang bukti pil karnopen 9.045 butir dan dapat diamankan petugas, juga uang tunai hasil penjualan senilai Rp.1.554.000 sebagai barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan, dan masih dalam proses penyelidikan” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad (4/8/2017).

Menurut Kapolres kelahiran Makassar ini, WTB termasuk bandar besar, Ia menjualnya barangnya dengan modus transaksi langsung dilakukan dirumah tersangka. Dengan harga Rp20.000 yang sudah dikemas dalam plastik berisikan 10 butir pil karnopen.

“Modusnya pembeli datang kerumahnya, dan langsung transaksi ditempat,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 subs 196 UU RI Nom 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara. (Dur)

/