Petugas Grebek Produsen Miras Arak di Semanding

219
Petugas gabungan dari Polsek Semanding dan Satpol PP Pemkab Tuban saat mengamankan tersangka dan barangbukti.

kabartuban.com – Tim Saber Minuman Keras (Miras) Polsek Semanding dan Satpol PP Pemkab Tuban, kembali membongkar bisnis Miras jenis Arak di Desa Perunggahan Lor, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Rabu (11/9/2019).

Kali ini, pabrik miras milikĀ  M. Syarifuddin (51) berhasil diungkap petugas dalam penggrebekan yang dilakukan tim gabungan. Sebelumnya tim mendapatkan informasi dari warga sekitar, yang merasa curiga dengan pekerjaan dari pelaku.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Joko Herlambang mengungkapkan, pelaku sudah merupakan pemain lama, yang sebelumnya juga pernah tertangkap tangan memproduksi Miras Arak di rumahnya.

” Tersangka sudah kita serahkan ke petugas kepolisian, untuk proses selanjutnya,” kata Joko kepada awak media.

Sedangkan, untuk barang bukti yang telah diamankan oleh petugas, satu buah dandang, dua buah drum yang berisi baceman, masing-masing drum berkapasitas 200 liter, kemudian 15 botol miras siap edara dan beberapa barang bukti lainnya.

“Arak siap edar ada 22,5 liter yang kita amankan, dan beberapa BB lainnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Undang-undang, nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan ,paasal 204 jo pasal 135 jo 71, dan 140 jo 86 ayat, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dur/Rul)

/