Polisi Bakal Tindak Tegas Motor “Nakal” Malam Tahun Baru

500

kabartuban.com – Pada malam pergantian tahun baru 2016 mendatang, Polres akan menindak tegas segala macam pelanggaran yang dilakukan pemotor. Pihak Polres Tuban memperingatkan akan menindak tegas kendaraan roda dua yang tidak standart, apalagi motor yang telah dimodifikasi knalpot “brong” sudah dipastikan dilarang masuk kota.

Kasat Lantas Polres Tuban AKP Dhino Indra Setyadi, Senin (28/12) mengatakan, sangsi tegas terhadap pengendara yang tidak taat aturan itu tak hanya berupa tilang saja. Tapi motornya bakal ditahan sampai perayaan tahun baru usai.

”Semua kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada perayaan pergantian tahun baru nanti akan kita tindak tegas,” kata AKP Dhino.

Menurutnya, motor yang kena tilang pada perayaan tahun baru nanti, baru bisa diambil pemiliknya setelah tanggal 6 Januari 2016 mendatang di Mapolres Tuban. Tentunya setelah proses sidang dan perlengkapan kendaraan dikembalikan ke aslinya atau kembali standart.

Selain itu, Polres Tuban juga melakukan upaya pencegahan terhadap pengguna kendaraan yang tidak standar sejak dini. Antara lain dengan sosialisasi di beberapa bengkel sepeda motor agar tidak melayani modifikasi sepeda motor, khususnya knalpot brong. Sejumlah spanduk  yang berisi tentang larangan memakai kendaraan brong masuk kota saat pergantian tahun baru 2016 juga dipasang di beberapa titik.

”Itu dengan harapan bahwa masyarakat Tuban dapat menyambut perayaan pergantian tahun baru dengan aman, selamat dan tertib berlalu lintas, khususunya di Kota Tuban ini,” pungkasnya. (al/im)

/